Ternyata Ini Anggota DPR RI yang Ditahan Kejagung, Kasusnya soal Tambang
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka kasus penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawa Jaya.
Seusai menjalni pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, politikus PDI Perjuangan itu langsung ditahan untuk 20 hari ke depan sampai 23 September 2023.
"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Ismail Thomas ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Pria kelahiran Kutai Barat, 31 Januari 1955 itu diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi dalam penerbitan dokumen PT Sendawa Jaya.
Ketut menjelaskan penyidik menduga Ismail melakukan pemalsuan dokumen terkait izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.
Pemalsuan surat itu terkait dengan perkara yang menyeret PT. Sendawa Jaya. "Palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucap Ketut.
Ismail Thomas disangka melanggar Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. (Tan/JPNN)
Menurut Kejagung, anggota DPR RI Ismail Thomas terjerat perkara tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen PT Sendawa Jaya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Kejagung Garap Tom Lembong soal Korupsi, Rudianto: Bagaimana Eks Menteri Lainnya?
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong