Ternyata Ini Anggota DPR RI yang Ditahan Kejagung, Kasusnya soal Tambang
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka kasus penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawa Jaya.
Seusai menjalni pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, politikus PDI Perjuangan itu langsung ditahan untuk 20 hari ke depan sampai 23 September 2023.
"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Ismail Thomas ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Pria kelahiran Kutai Barat, 31 Januari 1955 itu diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi dalam penerbitan dokumen PT Sendawa Jaya.
Ketut menjelaskan penyidik menduga Ismail melakukan pemalsuan dokumen terkait izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.
Pemalsuan surat itu terkait dengan perkara yang menyeret PT. Sendawa Jaya. "Palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucap Ketut.
Ismail Thomas disangka melanggar Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. (Tan/JPNN)
Menurut Kejagung, anggota DPR RI Ismail Thomas terjerat perkara tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen PT Sendawa Jaya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Kepercayaan Publik pada Kejagung Tinggi, Burhanuddin: Modal Politik Besar Presiden Prabowo
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Sahroni: Luar Biasa!
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik