Ternyata Ini Anggota DPR RI yang Ditahan Kejagung, Kasusnya soal Tambang

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka kasus penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawa Jaya.
Seusai menjalni pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, politikus PDI Perjuangan itu langsung ditahan untuk 20 hari ke depan sampai 23 September 2023.
"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Ismail Thomas ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Pria kelahiran Kutai Barat, 31 Januari 1955 itu diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi dalam penerbitan dokumen PT Sendawa Jaya.
Ketut menjelaskan penyidik menduga Ismail melakukan pemalsuan dokumen terkait izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.
Pemalsuan surat itu terkait dengan perkara yang menyeret PT. Sendawa Jaya. "Palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucap Ketut.
Ismail Thomas disangka melanggar Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. (Tan/JPNN)
Menurut Kejagung, anggota DPR RI Ismail Thomas terjerat perkara tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen PT Sendawa Jaya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!