Ternyata Ini Anggota DPR RI yang Ditahan Kejagung, Kasusnya soal Tambang

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka kasus penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawa Jaya.
Seusai menjalni pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, politikus PDI Perjuangan itu langsung ditahan untuk 20 hari ke depan sampai 23 September 2023.
"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Ismail Thomas ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Pria kelahiran Kutai Barat, 31 Januari 1955 itu diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi dalam penerbitan dokumen PT Sendawa Jaya.
Ketut menjelaskan penyidik menduga Ismail melakukan pemalsuan dokumen terkait izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.
Pemalsuan surat itu terkait dengan perkara yang menyeret PT. Sendawa Jaya. "Palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucap Ketut.
Ismail Thomas disangka melanggar Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. (Tan/JPNN)
Menurut Kejagung, anggota DPR RI Ismail Thomas terjerat perkara tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen PT Sendawa Jaya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma