Ternyata Ini Motif A Menghabisi Wanita yang Tewas Tanpa Busana di Mangga Besar
Sabtu, 05 Maret 2022 – 17:47 WIB
Di antarannya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Sebelumnya, warga di Jalan Mangga Besar, Jakarta Pusat digegerkan dengan adanya wanita tewas tanpa busana di sebuah indekos pada Jumat (4/3) sore.
Korban yang diketahui berinisial AW (20) diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku yang merupakan teman dekat korban. (cr3/fat/jpnn)
Kompol Maulana mengungkap motiff A menghabisi wanita yang tewas tanpa busana di sebuah indekos di Mangga Besar, Jakarta Pusat. Tak disangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi