Ternyata Ini Motif Gus Nur Unggah Pernyataan yang Menimbulkan Kebencian
Rabu, 28 Oktober 2020 – 08:53 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto : Ricardo/JPNN
Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya di YouTube pada akun MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Sejak Ahad (25/10), tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya. (antara/jpnn)
Selain memeriksa Gus Nur sebagai tersangka, penyidik telah meminta keterangan 4 saksi yakni ahli pidana dan ahli bahasa.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- Danone Menjalin Kemitraan Strategis dengan PBNU
- Digelar Serentak, Khataman Al-Qur’an NU Global Akan Menggema di Seluruh Dunia, Targetkan Rekor MURI
- Prabowo Kembali Ingatkan Bawahannya, 5 Tahun Enggak Usah ke Luar Negeri
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Kapolri: Polri dan NU Berkolaborasi untuk Menjaga Keamanan Nasional