Ternyata Ini Motif Gus Nur Unggah Pernyataan yang Menimbulkan Kebencian

Ternyata Ini Motif Gus Nur Unggah Pernyataan yang Menimbulkan Kebencian
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto : Ricardo/JPNN

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya di YouTube pada akun MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Sejak Ahad (25/10), tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya. (antara/jpnn)

Selain memeriksa Gus Nur sebagai tersangka, penyidik telah meminta keterangan 4 saksi yakni ahli pidana dan ahli bahasa.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News