Ternyata Ini Motif Kasatpol PP Membunuh Pegawai Dishub Makassar, Ya Tuhan
Senin, 18 April 2022 – 22:52 WIB

Kapolresta Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto ungkap motif pembunuhan pegawai Dishub Makassar. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com
Baca Juga: Kapal Tanpa Nama Mencurigakan Berlayar di Sumut, Polisi Mengejar, Ternyata
Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal pidana kurungan seumur hidup atau pidana mati. (ant/fat/jpnn)
Kombes Budhi Haryanto ungkap motif sebagai pemicu Kasatpol PP Iqbal Asnan membunuh pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita