Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang
Rabu, 03 April 2024 – 14:27 WIB

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih (tengah) pada saat memberikan keterangan kepada media terkait kasus perampokan dan pembunuhan di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Vicki Febrianto.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) angka 1, 2 dan 3, Ayat (3) dan Ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(ant/jpnn.com)
Kompol Imam Mustolih mengungkap motif perampokan dan pembunuhan korban di Malang. Tersangkanya dua orang ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar