Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang
Rabu, 03 April 2024 – 14:27 WIB

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih (tengah) pada saat memberikan keterangan kepada media terkait kasus perampokan dan pembunuhan di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Vicki Febrianto.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) angka 1, 2 dan 3, Ayat (3) dan Ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(ant/jpnn.com)
Kompol Imam Mustolih mengungkap motif perampokan dan pembunuhan korban di Malang. Tersangkanya dua orang ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL