Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang
Rabu, 03 April 2024 – 14:27 WIB
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) angka 1, 2 dan 3, Ayat (3) dan Ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(ant/jpnn.com)
Kompol Imam Mustolih mengungkap motif perampokan dan pembunuhan korban di Malang. Tersangkanya dua orang ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?
- Penjelasan Polisi Soal Kronologi Gadis Penjual Gorengan Diperkosa dan Dibunuh
- Berkas Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- Penemuan Mayat Bocah Perempuan di Lebak Ditangani Polres Cilegon
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Tertangkap, Dia Sembunyi di Loteng