Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang

Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih (tengah) pada saat memberikan keterangan kepada media terkait kasus perampokan dan pembunuhan di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Vicki Febrianto.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) angka 1, 2 dan 3, Ayat (3) dan Ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(ant/jpnn.com)

Kompol Imam Mustolih mengungkap motif perampokan dan pembunuhan korban di Malang. Tersangkanya dua orang ini.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News