Ternyata, Ini Motif Petugas PPSU Menganiaya Kekasihnya
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berinisial Z terhadap kekasihnya, EL, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, memasuki babak baru.
Kepolisian Sektor Mampang Prapatan telah menetapkan Z sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.
"Iya, sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolsek Mampang Prapatan Komisaris Polisi Supriyadi saat dihubungi, Jakarta, Rabu (10/8).
Dia mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada Senin (8/8) siang di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jaksel, itu bermotifkan cemburu.
Adapun perempuan yang merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka sempat tak ingin membuat laporan meski dari pihak keluarga mendesak.
Hingga akhirnya Polsek Mampang Prapatan memutuskan untuk membuat laporan polisi (LP) model A agar kasus tersebut bisa segera ditangani.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan.
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, atau denda sebanyak Rp 4.500.
Petugas PPSU yang menganiaya kekasihnya sesama anggota PPSU ditetapkan polisi menjadi tersangka. Ternyata ini motifnya.
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya