Ternyata Ini Motif Pria di Nias Utara Ikat Keponakan di Pohon, Astaga
jpnn.com, NIAS UTARA - Polisi menetapkan RH, 52, pelaku yang mengikat seorang anak di sebuah pohon di Nias Utara, Sumatera Utara, sebagai tersangka.
Saat ini, pelaku yang merupakan paman korban mendekam di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Nias, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Semalam sudah ditahan di RTP, sudah jadi tersangka," kata Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu saat dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (25/12).
Yadsen mengungkapkan motif pelaku sampai tega mengikat keponakannya itu di pohon hanya karena korban mencuri jajanan di warung milik RH.
Menurut keterangan pelaku, hal itu sudah sering dilakukan korban hingga membuat pelaku geram.
"Si anak ada mengambil jajanan kacang harga Rp 2 ribuan di warung pelaku. Itulah penyebabnya menimbulkan emosi si pelaku ini, kesal dia, karena gara-gara itu saja," ungkap Yadsen.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 c UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan seorang bocah laki-laki menangis dengan kondisi kaki dan tangan diikat di sebuah pohon viral di media sosial.
Polisi menetapkan pria RH, 52, pelaku yang mengikat seorang anak di sebuah pohon di Nias Utara, Sumatera Utara, sebagai tersangka.
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- 5 Barbershop di Bogor yang Bisa Bikin Gaya Rambut Pria Makin Stylish
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Diduga Cemburu, Pria di Gresik Tega Menganiaya Kekasihnya, Lihat
- Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala