Ternyata Ini Motif RE Nekat Sebar Video Call Asusila Kekasih

Ternyata Ini Motif RE Nekat Sebar Video Call Asusila Kekasih
Wakapolres Gunung Mas Kompol Theodorus Priyo Santosa (tengah) menunjukkan barang bukti tersangka RE saat jumpa pers di Kuala Kurun, Senin (2/11/2020). Foto: ANTARA/Chandra

Keduanya acap melakukan video call, baik video call biasa maupun video call berbau asusila. Untuk video call biasa dilakukan hampir tiap hari sejak keduanya berkenalan, sedangkan video call berbau asusila yang direkam sebanyak empat kali.

"Karena tersangka merasa tidak diperhatikan korban, maka dia menyebarkan video tersebut di medsos. Tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban, kapan saja dan itu minta dilayani," tuturnya.

Dia menyebut, tersangka diamankan di Jambi pada 28 Oktober 2020 lalu. Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya adalah dua handphone, satu laptop, dan charger.

BACA JUGA: Pulang Melaut, FN Terima Laporan dari Anak, Sang Istri Digerebek Warga saat Berduaan dengan Lelaki Lain

"Tersangka akan dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 3 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan denda Rp1 miliar,” demikian Wakapolres Gumas.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial RE, 26, terduga penyebar video call asusila ditangkap jajaran Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News