Ternyata, Ini Motif Siskaeee Membuat Video Asusila, Ada Soal Uang

Beberapa di antaranya laptop atau komputer jinjing, ponsel, sejumlah uang dolar AS, emas, rambut palsu, lampu, kamera, hingga cambuk.
Atas perbuatannya, FCN alias Siskaeee disangkakan melanggar Pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 6 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda DIY, kata dia, telah melakukan proses pemblokiran konten-konten terkait FCN di berbagai sarana daring bekerja sama dengan Kemenkominfo RI dan Bareskrim Polri. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi membongkar motif Siskaeee alias FCN membuat video asusila. Ini penjelasan lengkapnya.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Resmi Dibuka, Toko Bebas Bea di Bandara YIA Jadi yang Pertama di Jateng dan DIY
- Misteri Hilangnya Uang 9 Warga di Bandung, Isu Babi Ngepet Menyeruak
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
- Aris Idol Ungkap Kisah Pilu di Balik Hadiah Juara Ajang Pencarian Bakat
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024