Ternyata Ini Oknum PNS yang Sering Membuat Surat PCR Palsu, Begini Tarifnya

Ternyata Ini Oknum PNS yang Sering Membuat Surat PCR Palsu, Begini Tarifnya
Satreskrim Polres Bitung menangkap seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, diduga pelaku pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR COVID-19 palsu. Foto: Antara/HO-Humas Polda Sulut

“Pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP subpasal 268 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Kapolres. (antara/jpnn)

Seorang oknum PNS membuat surat hasil PCR palsu dengan memasang tarif harga yang mahal.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News