Ternyata Ini Oknum PNS yang Sering Membuat Surat PCR Palsu, Begini Tarifnya
Jumat, 30 Juli 2021 – 12:18 WIB
“Pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP subpasal 268 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Kapolres. (antara/jpnn)
Seorang oknum PNS membuat surat hasil PCR palsu dengan memasang tarif harga yang mahal.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024
- Oknum PNS hingga Aparat Penegak Hukum Doyan Judi Online, Satgas Harus Tegas!
- Korupsi Dana Bansos Rumah Ibadah, Eks Anggota DPRD & PNS di Dumai Ditangkap Polisi
- Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru Pemeras Nenek Mardiana Dipecat
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi