Ternyata, Ini Para Pengedar Narkoba di Kalangan Sopir
jpnn.com, JAKARTA - Polres Pamekasan, Jatim berhasil membekuk 11 budak narkoba dalam operasi tumpas narkoba Semeru 2019. Para tersangka ini bekerja sebagai sopir dan pekerja swasta.
Ke 11 pelaku narkoba ini ditangkap dalam operasi tumpas narkoba sejak 26 Januari sampai dengan 6 Februari. Mereka diketahui inisial EM (28), PG (23), NK (25), M (33), JA (20), JP (25), AHH (20), SY (25), YW (32), AM (20), dan AH (16).
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa sabu 4,29 gram dan seperangkat alat hisab. Juga 3 HP serta uang tunai Rp 200 ribu.
Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, pihaknya mengungkap 7 kasus penyalahan narkoba dengan 4 tersangka TO dan 3 non TO dengan BB seluruhnya 4,29 gram.
"Tersangka berasal dari beberapa wilayah yakni kecamatan Kota Pamekasan, Tlanakan,Pademawu dan Galis," kata AKBP Teguh Wibowo.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal narkotika dengan ancaman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. (pul/jpnn)
Para tersangka pengedar narkoba dijerat dengan pasal narkotika dengan ancaman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Polisi Gulung 4 Orang di Kampung Narkoba Medan
- Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Sabu-Sabu di Rumah, Begini Akhirnya