Ternyata Ini Penyebab Lambatnya Pembuatan Visa

Ternyata Ini Penyebab Lambatnya Pembuatan Visa
Logo Ditjen Imigrasi. Foto/ilustrasi: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Keimigrasian (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM didesak mempermudah pembuatan visa guna mendukung program investasi.

Desakan itu muncul karena sistem yang ada saat ini dirasa belum mendukung upaya tersebut.

Namun, sejumlah fakta menunjukkan bahwa penyebab persoalan tersebut bukan semata-mata datang dari Ditjen Imigrasi.

Mengutip situs imigrasi.go.id, pelayanan visa untuk orang asing diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pada aturan itu visa kepada orang asing harus dan wajib menyertakan surat rekomendasi. Surat rekomendasi inilah yang diberikan oleh institusi di luar Ditjen Imigrasi.

"Orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat 2 dan ayat 3 huruf a dan b, juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 103 ayat 2 huruf a PP Nomor 48/2021.

Terkait hal tersebut diperinci pada Pasal 142 ayat 2 huruf d, yakni bagi orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, meliputi surat penjaminan dari penjamin; paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; surat keterangan domisili; dan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.

Lalu, dalam PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) disebutkan syarat mendapatkan visa. Syarat ini juga harus dilayani oleh instansi lain di luar Ditjen Imigrasi.

Sejumlah fakta menunjukkan bahwa penyebab persoalan tersebut bukan semata-mata datang dari Ditjen Imigrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News