Ternyata Ini Penyebab Lambatnya Pembuatan Visa

Ternyata Ini Penyebab Lambatnya Pembuatan Visa
Logo Ditjen Imigrasi. Foto/ilustrasi: Antara

Pasal 14 Ayat (6) berbunyi Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja sebagai TKA.

Pasal 14 Ayat (7) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakn secara daring kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.

Selain ketentuan di atas, ada juga UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yaitu:

Pasal 23 ayat (2) berbunyi Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada penanam modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan setelah penanam modal mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 23 ayat (4) berbunyi Pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas rekomendasi Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Lalu ada pula Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Tahun Protokol Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Pada Huruf H Angka 2 disebutkan bila visa diberikan setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari kementerian lembaga.

Pasal tersebut berbunyi WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:

A. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
B. Sesuai skema perjanjian(bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau:
C. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

Sejumlah fakta menunjukkan bahwa penyebab persoalan tersebut bukan semata-mata datang dari Ditjen Imigrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News