Ternyata Ini Penyebab Mediasi Kombes Rachmat Widodo-Anaknya Gagal

Ternyata Ini Penyebab Mediasi Kombes Rachmat Widodo-Anaknya Gagal
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

Sebelumnya, berkas perkara kasus penganiayaan Kombes Rachmat Widodo dinyatakan lengkap.

Hal itu dipastikan seusai penyidik Polres Metro Jakarta Utara melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakut.

Pada kasus penganiayaan itu Kombes Rachmat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan 352 KUHP tentang Penganiayaan.

Sementara itu, kasus KDRT dengan terlapor sang anak, AR dan H juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakut.

Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

Namun, saat ini tim jaksa masih mempelajari berkas tersebut apakah dinyatakan lengkap atau tidak. (cr3/jpnn)

Kasus penganiayaan anak dengan tersangka anggota kepolisian, Kombes Rachmat Widodo ternyata sempat dimediasi.


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News