Ternyata Ini Penyebab Pemeriksaan Ketum FPI dan Panglima Laskar Berlangsung Lama
Selasa, 15 Desember 2020 – 15:38 WIB
Terkait pemeriksaan sebagai saksi ini, Sobri Lubis terang-terangan menolak karena dia ingin fokus pada kasusnya sebagai tersangka.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik masih konsisten dengan pasal yang dikenakan kepada tersangka Sobri dan Maman, yakni Pasal 216 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Setelah digarap penyidk selama 1x24 jam lebih, Ketum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Maman Suryadi diperbolehkan pulang.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!