Ternyata Ini Penyebab Pemerintah Melarang Mudik Lebaran
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali melarang mudik lebaran tahun ini, 6-17 Mei mendatang.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto, pelarangan mudik lebaran untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).
“Setiap libur panjang selalu terjadi kenaikan kasus maupun kematian akibat terpapar Covid 19,” ujar Agus dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Humas Polri bertajuk 'Tetap Lebaran, Meski Mudik Ditiadakan', Senin (12/4).
Agus kemudian membeber persentase kenaikan kasus COVID-19 pada libur panjang tahun lalu, berkisar 37 persen hingga 93 persen. Baik itu pada libur panjang Idul Fitri 2020, Agustus 2020, Oktober 2020 dan libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Dari jumlah tersebut, persentase kematian mencapai 6-7 persen. Jeda waktu kenaikan kasus berkisar 10-14 hari setelah libur panjang, sementara dampak kasus terlihat minimal selama tiga pekan.
Agus lebih lanjut mengatakan, jumlah dan persentase kasus aktif di tingkat nasional saat ini terus mengalami penurunan.
Namun, ia mengingatkan bahwa persentase kematian Covid 19 masih bertahan lebih dari 2,7 persen, di atas angka kematian global 2,16 persen.
“Penularan kasus Covid 19 di Indonesia masih masuk dalam kategori penularan komunitas, sehingga bila abai dalam pencegahan penularan, maka akan mudah terjadi peningkatan kasus,” katanya.
Pemerintah kembali melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei mendatang, ternyata ini penyebabnya.
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen