Ternyata Ini Penyebab Pemerintah Melarang Mudik Lebaran

Karena itulah, untuk mengendalikan penyebaran Covid 19, pemerintah mengambil kebijakan melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Larangan tidak hanya berlaku bagi PNS, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN/BUMD, tetapi juga berlaku untuk masyarakat umum.
“Tidak boleh bepergian selama periode ini kecuali ada keperluan mendesak,” tegas Agus.
Pengecualian larangan bepergian, diberlakukan untuk PNS, TNI, Polri, BUMN/BUMD yang melakukan perjalanan dinas.
Agus lebih lanjut mengatakan, pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan akan dilakukan di berbagai titik.
Yaitu, pintu kedatangan, pintu kontrol di rest area, perbatasan kota besar, dan di titik-titik penyekatan.
Sementara itu, Polri menyatakan kesiapan untuk mengamankan pelaksanaan larangan mudik Lebaran.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono, Polri akan melakukan pencegahan terkait larangan mudik pada lebaran tahun ini.
Pemerintah kembali melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei mendatang, ternyata ini penyebabnya.
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- Asuransi Jasindo Hadirkan Perlindungan Mudik Lebaran di Rumah & Perjalanan
- Pertamina Dukung Mudik Lancar dengan Turunkan Harga Avtur hingga Promo Hotel Patra Jasa
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Geram Kakorlantas Absen di Raker Bahas Mudik, Legislator Usul Undang Langsung Kapolri