Ternyata Ini Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J, Oalah
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria tengah menjalani sidang etik perkara menghalang-halangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kombes Agus menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, sekitar pukul 10.10 WIB pada Selasa (6/9).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal atau Irjen Dedi Prasetyo membeberkan peran Kombes Agus dalam perkara itu.
Menurut Dedi, tersangka Agus tak hanya melakukan perusakan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara, red)," kata Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (6/9).
Mabes Polri sendiri membagi tiga klaster dalam perkara obstruction of justice di kasus pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Klaster itu berupa pihak yang melakukan perusakan alat bukti CCTV, upaya menghalangi penyidikan di lokasi kejadian, dan ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
Dalam perkara ini, Polri juga telah menetapkan tujuh perwira tersangka obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Kombes Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Tak disangka.
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
- Atlet Judo Polri Sumbang Emas Untuk Bali di PON XXI Aceh-Sumut
- Polisi yang Ditodong Sajam di Jaktim Dapat Tiket Sekolah Perwira dari Kapolri
- Irjen Dedi: Kuota Khusus-Rekpro di Seleksi Pusat Taruna Akpol Dihapus
- Polri Pakai Alat Analisis Komposisi Tubuh-Tes MMPI pada Seleksi Akhir Akpol