Ternyata Ini Permasalahan dalam Pengangkatan Honorer K-2
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan beberapa permasalahan dalam penyelesaian pengangkatan tenaga honorer, pada rapat gabungan membahas Tahapan Penyelesaian Tenaga Honorer K2, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7).
Permasalahan yang dikemukakan antara lain; masih ada tenaga honorer K-1 dan K-2 belum masuk ke dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.
Kedua, data memperlihatkan masih ada tenaga honorer kategori K-1 dan K-2 yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Ketiga, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota masih mengangkat tenaga honorer yang anggarannya menggunakan alokasi dari APBD.
"Permasalahan lain, K-2 yang tidak lulus tes kompetensi yang masih menjalankan tugas dan mengabdi di lingkungan pemerintah daerah juga penting diperhatikan oleh pemerintah menjadi CPNS," ujar Tjahjo.
Selain itu, mantan Sekjen DPP PDIP ini juga mengungkapkan beberapa langkah yang telah diambil pihaknya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer K-2. Yakni, mengevaluasi anggaran APBD provinsi dan kabupaten/kota.
"Kami juga telah menyampaikan surat Mendagri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota," katanya.
Rapat gabungan Komisi II DPR dengan pemerintah digelar untuk menyelesaikan permasalahan terkait nasib honorer K2.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan ada beberapa permasalahan dalam penyelesaian pengangkatan tenaga honorer dalam rapat gabungan komisi DPR.
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?