Ternyata Ini Permasalahan dalam Pengangkatan Honorer K-2

Ternyata Ini Permasalahan dalam Pengangkatan Honorer K-2
Menpan-RB Asman Abnur, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menag Lukman Hakim Saifuddin menghadiri rapat gabungan membahas Honorer K2 di ruang Bamus Komisi II DPR, Senin (23/7). Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan beberapa permasalahan dalam penyelesaian pengangkatan tenaga honorer, pada rapat gabungan membahas Tahapan Penyelesaian Tenaga Honorer K2, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7).

Permasalahan yang dikemukakan antara lain; masih ada tenaga honorer K-1 dan K-2 belum masuk ke dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.

Kedua, data memperlihatkan masih ada tenaga honorer kategori K-1 dan K-2 yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Ketiga, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota masih mengangkat tenaga honorer yang anggarannya menggunakan alokasi dari APBD.

"Permasalahan lain, K-2 yang tidak lulus tes kompetensi yang masih menjalankan tugas dan mengabdi di lingkungan pemerintah daerah juga penting diperhatikan oleh pemerintah menjadi CPNS," ujar Tjahjo.

Selain itu, mantan Sekjen DPP PDIP ini juga mengungkapkan beberapa langkah yang telah diambil pihaknya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer K-2. Yakni, mengevaluasi anggaran APBD provinsi dan kabupaten/kota.

"Kami juga telah menyampaikan surat Mendagri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota," katanya.

Rapat gabungan Komisi II DPR dengan pemerintah digelar untuk menyelesaikan permasalahan terkait nasib honorer K2.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan ada beberapa permasalahan dalam penyelesaian pengangkatan tenaga honorer dalam rapat gabungan komisi DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News