Ternyata Ini Permasalahan dalam Pengangkatan Honorer K-2

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan beberapa permasalahan dalam penyelesaian pengangkatan tenaga honorer, pada rapat gabungan membahas Tahapan Penyelesaian Tenaga Honorer K2, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7).
Permasalahan yang dikemukakan antara lain; masih ada tenaga honorer K-1 dan K-2 belum masuk ke dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.
Kedua, data memperlihatkan masih ada tenaga honorer kategori K-1 dan K-2 yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Ketiga, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota masih mengangkat tenaga honorer yang anggarannya menggunakan alokasi dari APBD.
"Permasalahan lain, K-2 yang tidak lulus tes kompetensi yang masih menjalankan tugas dan mengabdi di lingkungan pemerintah daerah juga penting diperhatikan oleh pemerintah menjadi CPNS," ujar Tjahjo.
Selain itu, mantan Sekjen DPP PDIP ini juga mengungkapkan beberapa langkah yang telah diambil pihaknya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer K-2. Yakni, mengevaluasi anggaran APBD provinsi dan kabupaten/kota.
"Kami juga telah menyampaikan surat Mendagri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota," katanya.
Rapat gabungan Komisi II DPR dengan pemerintah digelar untuk menyelesaikan permasalahan terkait nasib honorer K2.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan ada beberapa permasalahan dalam penyelesaian pengangkatan tenaga honorer dalam rapat gabungan komisi DPR.
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Pesan Maesyal Rasyid ke 1.694 ASN CPNS & PPPK yang Baru Dilantik: Jaga Ucapan dan Perilaku
- 1.230 CPNS & PPPK Bakal Dilantik Langsung oleh Gubernur Muhidin
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari