Ternyata Ini Pertimbangan JPU Tuntut Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 10 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutannya terhadap Gaga Muhammad, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Laura Anna.
Di antaranya, kecelakaan itu menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan, sehingga hilang produktivitasnya sebagai selebritas Instagram (selebgram), dampak psikologis, dan menyetir dalam pengaruh alkohol.
"Serta tidak ada bantuan biaya perawatan dan atau pengobatan kepada korban Laura Edelenyi," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1).
Selain itu, ada pula beberapa pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap mantan kekasih Laura Anna tersebut.
Salah satunya, Gaga Muhammad dinilai bersikap sopan selama proses persidangan.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya," tutur JPU.
Tak hanya itu, mantan kekasih Awkarin itu juga belum pernah terjerat masalah hukum sebelumnya.
"Terdakwa masih berusia muda yang diharapkan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari," ucap JPU.
JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutannya terhadap Gaga Muhammad dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
- Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 14 Tahun Penjara
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU Kejari Konsel
- Duh, Hukuman Ammar Zoni Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu