Ternyata Ini Poin Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Mewah

jpnn.com - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau Panja RUU TNI membahas tiga klaster utama dalam rapat bersama pemerintah di sebuah hotel di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan ketiga klaster dimaksud ialah tentang kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, lingkup baru tempat TNI boleh tetap aktif, dan soal usia prajurit.
"Tiga itu saja, tidak ada yang lain," ujar Utut saat ditemui di sela rapat. Rapat itu sempat digeruduk aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang minta pembahasan RUU TNI dihentikan.
Utut menuturkan seluruh klaster dalam RUU TNI tersebut dibahas satu per satu, pasal demi pasal secara saksama. Namun, dia belum bisa mengatakan seberapa jauh pembahasan sudah berlangsung.
Salah satu hal yang masih dibahas lebih dalam adalah mengenai operasi militer selain perang yang rencananya ditambah menjadi 17.
"Satu per satu ini kami teliti. Yang saya pastikan kalau orang seperti saya, saya bertanggung jawab soal ini," ucap politikus PDIP itu.
Soal target pengesahan RUU TNI, Utut mengatakan tidak memiliki target tersendiri, melainkan menunggu kesiapan dari pemerintah, terutama Menteri Pertahanan, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.
Menurutnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sempat berharap RUU TNI bisa disahkan pada masa sidang kali ini.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto ungkap poin pembahasan RUU TNI di sebuah hotel yang sempat digeruduk aktivis yang minta rapat dihentikan.
- DPR Bahas RUU TNI di Hotel, Peneliti Formappi Singgung soal Kompromi dan Transaksi
- Utut Bilang KontraS Pernah Diundang Bahas RUU TNI, tetapi Tak Hadir
- Rapat DPR di Hotel Mewah Bahas RUU TNI Digeruduk Aktivis, Ini yang Terjadi
- Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI