Ternyata Ini Sebab PMKRI Laporkan Habib Rizieq ke Polri
Senin, 26 Desember 2016 – 17:33 WIB

Foto: Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Angelo Wake Kako (bertopi merah) usai melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya, Senin (26/12). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
Habib Rizieq dilaporkan dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sedangkan dua lainnya diperkarakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan itu teregister dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, tertanggal 26 Desember 2016. “Barang bukti video. Semuanya sudah kami setor ke polisi," tandas dia.(Mg4/jpnn)
JPNN.Com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Syihab ke Polda Metro
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Buka Suara soal Tudingan Dukung Israel, Anggun C Sasmi Bilang Begini
- Ribut-Ribut Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru Berujung Laporan Polisi
- Kapolri Diminta Copot Kapolda Kalbar Karena Gagal Beri Perlindungan
- PP PMKRI Perkuat Diplomasi Lintas Organisasi Masyarakat Sipil di Asia Pasifik
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi