Ternyata Ini Sebab PMKRI Laporkan Habib Rizieq ke Polri
Senin, 26 Desember 2016 – 17:33 WIB
Habib Rizieq dilaporkan dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sedangkan dua lainnya diperkarakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan itu teregister dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, tertanggal 26 Desember 2016. “Barang bukti video. Semuanya sudah kami setor ke polisi," tandas dia.(Mg4/jpnn)
JPNN.Com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Syihab ke Polda Metro
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- PMKRI Serukan Perdamaian Abadi di Timur Tengah
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi