Ternyata Ini yang Didalami KPK dari Prasetyo Edi Terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK ternyata ingin mendalami proses penganggaran oleh Banggar DPRD DKI Jakarta terkait Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Perumda Sarana Jaya.
Salah satunya mengenai penggunaan PMD itu untuk pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur yang berujung rasuah.
Pengusutan itu dilakukan tim penyidik KPK memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur pada Selasa, (21/9) kemarin.
Pria yang akrab disapa Pras itu merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) yang mempunyai tanggung jawab untuk mengesahkan besaran bujet.
"Dikonfirmasi pada pokoknya antara lain terkait dengan bagaimana proses penganggaran oleh Banggar di DPRD yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya digunakan untuk penyertaan modal ke Perumda Sarana Jaya," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/9).
Fikri enggan memerinci lebih jauh apakah ada peran Pras dalam kasus korupsi itu. Yang jelas, kata Fikri, keterangan politikus PDI Perjuangan itu telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saat ini belum bisa kami sampaikan, karena akan dibuka seluas-luasnya pada proses persidangan di pengadilan Tipikor," ujar Fikri.
Seperti diketahui, Pras diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles dan kawan-kawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan materi yang ingin digali dari Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. KPK ingin mendalami soal proses penganggaran.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum