Ternyata Ini yang Mendorong Wali Kota Ini Ikut Tax Amnesty
jpnn.com - MEDAN - Tax amnesty atau pengampunan pajak periode kedua ternyata dimanfaatkan benar Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
Secara resmi dia menyampaikan Surat Pemberitahuan Harta (SPH) di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I, Jalan Suka Mulia Medan, Rabu (21/12).
SPH tersebut diserahkan langsung Wali Kota kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia, Mangatas yang disaksikan Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar.
Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin, MSi menuturkan, mengikuti amnesti pajak ini ingin mendukung program pemerintah sekaligus peningkatan penerimaan pajak.
Langkah ini juga dilakukan untuk memotivasi seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak, terutama para pengusaha di Medan agar memanfaatkan program tax amnesty.
"Kenapa baru mengikuti program ini pada periode kedua, karena saya di bawah gubernur makanya saya ikut pada periode kedua. Memang pada periode kedua ini sedikit lebih besar," ujarnya kepada Sumut Pos hari ini
Kata Eldin, awalnya dia tidak begitu mengetahui tentang tax amnesti ini. Tetapi, setelah mendapat penjelasan dari petugas pajak, maka yang tadinya 'gelap' kini menjadi 'terang'.
"Selama ini saya merasa tidak perlu mengikuti tax amnesty karena telah melaporkan harta yang dimiliki melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara rutin setiap tahunnya.”
MEDAN - Tax amnesty atau pengampunan pajak periode kedua ternyata dimanfaatkan benar Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Secara resmi dia menyampaikan
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap