Ternyata Ini yang Mendorong Wali Kota Ini Ikut Tax Amnesty
jpnn.com - MEDAN - Tax amnesty atau pengampunan pajak periode kedua ternyata dimanfaatkan benar Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
Secara resmi dia menyampaikan Surat Pemberitahuan Harta (SPH) di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I, Jalan Suka Mulia Medan, Rabu (21/12).
SPH tersebut diserahkan langsung Wali Kota kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia, Mangatas yang disaksikan Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar.
Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin, MSi menuturkan, mengikuti amnesti pajak ini ingin mendukung program pemerintah sekaligus peningkatan penerimaan pajak.
Langkah ini juga dilakukan untuk memotivasi seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak, terutama para pengusaha di Medan agar memanfaatkan program tax amnesty.
"Kenapa baru mengikuti program ini pada periode kedua, karena saya di bawah gubernur makanya saya ikut pada periode kedua. Memang pada periode kedua ini sedikit lebih besar," ujarnya kepada Sumut Pos hari ini
Kata Eldin, awalnya dia tidak begitu mengetahui tentang tax amnesti ini. Tetapi, setelah mendapat penjelasan dari petugas pajak, maka yang tadinya 'gelap' kini menjadi 'terang'.
"Selama ini saya merasa tidak perlu mengikuti tax amnesty karena telah melaporkan harta yang dimiliki melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara rutin setiap tahunnya.”
MEDAN - Tax amnesty atau pengampunan pajak periode kedua ternyata dimanfaatkan benar Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Secara resmi dia menyampaikan
- Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja