Ternyata Ini yang Meringankan Tuntutan 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI
Rabu, 23 Februari 2022 – 11:16 WIB

Suasana ruang sidang pembacaan tuntutan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, anggota polisi terdakwa perkara Unlawful Killing alias pembunuhan 6 Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Bahwa terdakwa sedang menjalankan tugas. Bahwa terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 15 tahun," kata JPU.
Selain itu, Briptu Fikri selaku polisi selama bertugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Sementara itu, Ipda M Yusmin Ohorella juga dituntut dengan hukuman yang sama oleh JPU.
"Menyatakan Ipda M Yusmin dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah dapat segera ditahan," ucap JPU.
Baca Juga: Irjen Setyo Budiyanto Keluarkan Ancaman, Jangan Coba-Coba Melanggar
JPU juga menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan Ipda Yusmin.
"Hal yang meringankan bahwa Terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 20 tahun," ujarnya.
Lalu, Ipda Yusmin selama menjalankan tugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipdu M. Yusmin, 2 polisi penembak 6 laskar FPI dituntut enam tahun penjara. Ternyata ini yang meringankan tuntutan.
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman