Ternyata Ini yang Meringankan Tuntutan 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI
Rabu, 23 Februari 2022 – 11:16 WIB
"Bahwa terdakwa sedang menjalankan tugas. Bahwa terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 15 tahun," kata JPU.
Selain itu, Briptu Fikri selaku polisi selama bertugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Sementara itu, Ipda M Yusmin Ohorella juga dituntut dengan hukuman yang sama oleh JPU.
"Menyatakan Ipda M Yusmin dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah dapat segera ditahan," ucap JPU.
Baca Juga: Irjen Setyo Budiyanto Keluarkan Ancaman, Jangan Coba-Coba Melanggar
JPU juga menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan Ipda Yusmin.
"Hal yang meringankan bahwa Terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 20 tahun," ujarnya.
Lalu, Ipda Yusmin selama menjalankan tugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipdu M. Yusmin, 2 polisi penembak 6 laskar FPI dituntut enam tahun penjara. Ternyata ini yang meringankan tuntutan.
BERITA TERKAIT
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi