Ternyata Ini yang Meringankan Tuntutan 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI
Rabu, 23 Februari 2022 – 11:16 WIB
Sesuai surat dakwaan, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.
Tercatat, ada enam anggota laskar FPI tewas tertembus timah panas dalam kejadian tersebut.
JPU menyatakan perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/fat/jpnn)
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipdu M. Yusmin, 2 polisi penembak 6 laskar FPI dituntut enam tahun penjara. Ternyata ini yang meringankan tuntutan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi