Ternyata Ini yang Meringankan Tuntutan 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI

Ternyata Ini yang Meringankan Tuntutan 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI
Suasana ruang sidang pembacaan tuntutan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, anggota polisi terdakwa perkara Unlawful Killing alias pembunuhan 6 Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sesuai surat dakwaan, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.

Tercatat, ada enam anggota laskar FPI tewas tertembus timah panas dalam kejadian tersebut.

JPU menyatakan perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/fat/jpnn)

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipdu M. Yusmin, 2 polisi penembak 6 laskar FPI dituntut enam tahun penjara. Ternyata ini yang meringankan tuntutan.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News