Ternyata Ini yang Meringankan Tuntutan 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI
Rabu, 23 Februari 2022 – 11:16 WIB
Sesuai surat dakwaan, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.
Tercatat, ada enam anggota laskar FPI tewas tertembus timah panas dalam kejadian tersebut.
JPU menyatakan perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/fat/jpnn)
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipdu M. Yusmin, 2 polisi penembak 6 laskar FPI dituntut enam tahun penjara. Ternyata ini yang meringankan tuntutan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Terbongkar Satu Fakta Soal Kasus Judol di Kementerian Komdigi
- Arief Poyuono: Judi Online Sudah Menjamur sebelum Budi Arie Jadi Menkominfo
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini