Ternyata Intel Polisi yang Memeras itu Masih Ingusan
Jumat, 08 Juli 2016 – 07:55 WIB
Bripda Made DAS dan Bripda I Nengah EP kini ditahan usai diperiksa Direktorat Reskrimum Polda Bali. Selanjutnya, dua oknum tersebut akan berhadapan dengan penyidik Bidang Propam Polda Bali lantaran melanggar kode etik kepolisian dan disiplin.
Diketahui pula bahwa Kabid Propam Polda Bali AKBP Benny Arjanto sudah memasang Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Di samping itu, Propam Polda Bali juga sudah mengantongi dua alat bukti yang menjadi dasar kuat keduanya ditahan. (ken/mus)
BEBERAPA hal menarik terkuat dari tertangkapnya Bripda Made DAS alias Edo (anggota subdit II Intelkam Polda Bali) dan Bripda I Nengah EP (anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun