Ternyata Intel Polisi yang Memeras itu Masih Ingusan
Jumat, 08 Juli 2016 – 07:55 WIB
Bripda Made DAS dan Bripda I Nengah EP kini ditahan usai diperiksa Direktorat Reskrimum Polda Bali. Selanjutnya, dua oknum tersebut akan berhadapan dengan penyidik Bidang Propam Polda Bali lantaran melanggar kode etik kepolisian dan disiplin.
Diketahui pula bahwa Kabid Propam Polda Bali AKBP Benny Arjanto sudah memasang Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Di samping itu, Propam Polda Bali juga sudah mengantongi dua alat bukti yang menjadi dasar kuat keduanya ditahan. (ken/mus)
BEBERAPA hal menarik terkuat dari tertangkapnya Bripda Made DAS alias Edo (anggota subdit II Intelkam Polda Bali) dan Bripda I Nengah EP (anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional