Ternyata, Irjen Ferdy Sambo Sudah Mengajukan Pengunduran Diri Sebelum Disidang Etik
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu terungkap setelah awak media menanyakan langsung kepada kepada Listyo.
"Ada suratnya, tetapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturannya," kata Listyo seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI soal kasus pembunuhan Brigadir J di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Dia belum bisa memastikan apakah pengunduran diri itu akan diterima atau tidak.
"Tentunya dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tegasnya.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (25/8) besok.
"Besok akan dilaksanakan sidang kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR/MPR, Rabu (24/8).
Kapolri mengatakan Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
- Kakorlantas hingga Kapolda Jawa Timur Diganti
- Dukung Program Presiden Soal Swasembada Pangan 2025, Kapolri dan Jajarannya Tanam Jagung 1 Juta Hektare
- Jenderal Listyo: Lebih dari 11 Ribu Siswa Mendaftar di SMA Taruna Kemala Bhayangkara
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri