Ternyata, Irjen Ferdy Sambo Sudah Mengajukan Pengunduran Diri Sebelum Disidang Etik

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu terungkap setelah awak media menanyakan langsung kepada kepada Listyo.
"Ada suratnya, tetapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturannya," kata Listyo seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI soal kasus pembunuhan Brigadir J di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Dia belum bisa memastikan apakah pengunduran diri itu akan diterima atau tidak.
"Tentunya dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tegasnya.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (25/8) besok.
"Besok akan dilaksanakan sidang kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR/MPR, Rabu (24/8).
Kapolri mengatakan Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas