Ternyata, Istri Irjen Ferdy Sambo Sudah Laporkan Brigadir Yosua Atas Tuduhan Pencabulan
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ternyata sudah melaporkan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tuduhan perbuatan cabul.
Laporan polisi ini Putri buat di Polres Metro Jakarta Selatan. Selain soal dugaan pencabulan, Putri juga melapor soal ancaman tindakan kekerasan.
“Yang jelas kami terima dua LP atau laporan dari ibu Kadiv Propam soal pasal persangkaan 335 KUHP dan 289 KUHP,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di kantornya, Selasa (12/7).
Adapun Pasal 335 KUHP berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Kemudian Pasal 289 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
Perwira menengah Polri itu menegaskan pihaknya bakal memproses laporan tersebut.
Karena, istri dari jenderal polisi bintang dua itu juga merupakan seorang warga negara yang mempunyai hak dengan masyarakat pada umumnya.
"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Equality for law juga benar-benar kami terapkan," ujar Budhi.
Polisi mengaku sudah menerima laporan dari Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas dugaan pencabulan dan tindakan kekerasan.
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Kasus Anak Bunuh Ayah & Nenek, Polisi Periksa Psikolog Sebagai Saksi
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya