Ternyata, Jual Beli Kucing termasuk Haram dalam Ajaran Islam

jpnn.com - MALAYSIA-- Ketua Komite Kerja Himpunan Ulama Muda Malaysia (ILMU) Fathul Bari Mat Jahaya mengimbau masyarakat Islam di negaranya tidak melakukan transaksi jual beli kucing. Menurut Jahaya, memperjual-belikan kucing adalah haram hukumnya dalam ajaran agama Islam.
Melalui rekaman video programnya, Fokus Kitab Ahli Sunnah (Fokus) Fathul yang juga Exco Pemuda Umno mengatakan bahwa larangan itu berdasarkan hadis dari Nabi Muhammad.
“Contoh ini mungkin mengejutkan kita, tapi memang betul pun dalam Hadis, nabi melarang jual beli kucing, jadi kita harus menghindari berbisnis dalam hal ini,” ujarnya.
Meski begitu, kata dia, larangan tersebut bukan berarti bahwa orang Islam tidak boleh memelihara kucing. Hanya saja. proses untuk mendapatkannya bukan melalui transaksi jual beli, melainkan dengan cara mengambil dan merawat kucing yang ditemukan di pinggir jalan.
“Larangan ini adalah perintah Allah. Jadi apa yang harus kita lakukan adalah cuma menaati perintah Allah. Kenapa dilarang, apa masalahnya? Ini bukan soal kita suka atau tidak tapi itu soal larangan dari Allah,” tambahnya.
Pengumuman Fathul tersebut dibuat karena dirinya percaya bahwa banyak umat muslim bahkan hampir seluruhnya yang tidak mengetahui hal tersebut. (surabayanews/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mengenang Paus Fransiskus, Ketum PP Muhammadiyah: Sosok Penyantun dan Humoris
- Siapa Pemegang Kendali Vatikan Sepeninggal Paus dan Bagaimana Memilih Penggantinya?
- Sede Vacante, Masa ‘Kursi Kosong’ setelah Paus Vatikan Wafat
- Setahun Sebelum Meninggal, Paus Fransiskus Sederhanakan Liturgi Pemakaman Kepausan
- Kabar Duka, Paus Fransiskus Meninggal Dunia
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina