Ternyata, Kejati Belum Ajukan Izin Periksa Wako Medan
Selasa, 05 Juli 2011 – 01:39 WIB
JAKARTA- Terjawab sudah mengapa proses hukum terhadap perkara korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapsel tahun 2005 dengan tersangka Walikota Medan Rahudman Harahap, terkesan ngadat. Rupanya, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) belum pernah mengajukan permohonan izin pemeriksaan Rahudman ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kajati Sumut AK Basyuni Masyarif beralasan, permohonan izin dimaksud belum bisa dikirim lantaran belum ada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal, permintaan audit ke BPKP itu sudah diajukan sejak April 2011. Hingga sekarang, hasil audit belum pernah ada.
"Berdasarkan ekspose kemarin, (permohonan izin pemeriksaan ke Presiden) belum disampaikan karena ada kendala perhitungan BPKP. Masih menunggu perhitungan BPKP," kata Kajati Sumut AK Basyuni Masyarif, ditemui selepas menghadiri penandatanganan nota kesepahaman JAM Datun dan Pupuk Sriwijaya Holding di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Senin (4/7).
Selaku penyidik, lanjut Basyuni, pihaknya sangat yakin kasus penyimpangan dana di Sekretariat Daerah Tapanuli Selatan (Setda Tapsel) tahun 2005-2006 senilai Rp 13,8 miliar yang membelit Ruhudman yang kala itu menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tapsel, menimbulkan kerugian negara. "Tapi kan harus didukung oleh hasil audit," tegas Basyuni.
JAKARTA- Terjawab sudah mengapa proses hukum terhadap perkara korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapsel tahun 2005
BERITA TERKAIT
- 1.918 Honorer di Pemkot Jambi Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I
- Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Begini jadinya Kalau 2 Gajah di Wonogiri Sedang Berahi
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Dispertan PP Karanganyar Catat 50 Hewan Ternak Terjangkiti PMK