Ternyata, Ketum HIPMI Maming Sudah Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi tersangka mengenai kasus korupsi perizinan pertambangan di Tanah Bumbu.
"Sudah (terima surat penetapan tersangka). Terima Rabu, 22 Juni kemarin," kata pengacara Maming, Ahmad Irawan saat dikonfirmasi pada Jumat (24/6).
Irawan menerangkan pihaknya masih memantau perkembangan kasus ini.
Sampai sejauh ini, kubu Maming belum mau mengambil tindakan hukum, seperti mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami pelajari dulu. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia, kami akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," jelas dia.
Dalam kasus ini, Bendahara Umum PBNU itu bahkan sudah dicekal KPK agar tidak bisa ke luar negeri.
KPK pun belum mengumumkan secara resmi kasus dan tersangka yang melibatkan Maming ini.
Namun patut diketahui, Mardani pernah menjalani persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, Senin (25/4). Mardani dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.
Mardani Maming sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah