Ternyata, Ketum HIPMI Maming Sudah Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi tersangka mengenai kasus korupsi perizinan pertambangan di Tanah Bumbu.
"Sudah (terima surat penetapan tersangka). Terima Rabu, 22 Juni kemarin," kata pengacara Maming, Ahmad Irawan saat dikonfirmasi pada Jumat (24/6).
Irawan menerangkan pihaknya masih memantau perkembangan kasus ini.
Sampai sejauh ini, kubu Maming belum mau mengambil tindakan hukum, seperti mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami pelajari dulu. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia, kami akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," jelas dia.
Dalam kasus ini, Bendahara Umum PBNU itu bahkan sudah dicekal KPK agar tidak bisa ke luar negeri.
KPK pun belum mengumumkan secara resmi kasus dan tersangka yang melibatkan Maming ini.
Namun patut diketahui, Mardani pernah menjalani persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, Senin (25/4). Mardani dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.
Mardani Maming sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto