Ternyata, Kiai Pembela Ahok Belum Dipecat dari MUI

Ternyata, Kiai Pembela Ahok Belum Dipecat dari MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ulama sekaligus akademisi dari IAIN Raden Intan Lampung, KH Ahmad Ishomuddin yang menjadi ahli pada persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) ternyata belum dipecat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Padahal, sebelumnya Gus Ishom -panggilan akrabnya- yang dipercaya sebagai wakil ketua Komisi Fatwa MUI sudah dicopot dari posisinya di organisasi para ulama itu. Namun, hingga saat ini dia belum menerima surat pemecatan

"Sampai hari kesimpulanya saya belum mendapatkan surat yang resmi dari MUI bahwa saya diturunkan atau benar-benar diberhentikan," ujar di Jakarta, Kamis (6/4).

Memang, katanya, di media sempat tersiar kabar tentang pemecatannya dari posisi wakil ketua Komisi Fatwa MUI. Namun, Gus Ishom yang juga Rais Syuriah PBNU itu tak terlalu peduli lagi.

"Apabila saya diberhentikan, saya bersyukur kepada Allah terima kasih kepada orang MUI karena jabatan bukan segalanya bagi saya dan yang terpenting keadilan ditegakkan dan masyarakat Indonesia bersatu padu dan persoalan ini diselesaikan," urainya.

Sedangkan soal menjadi saksi ahli di persidangan Ahok dalam perkara penodaan agama, Gus Ishom menganggapnya sebagai sebuah kewajiban. Gus Ishom pun tak gentar kendati panen kecaman karena menjadi ahli pada persidangan Ahok.

"Merupakan sebuah kemestian (bersaksi pada persidangan Ahok, red) karena nanti akan menjadi problem besar bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena kita tidak boleh berdebat tentang persoalan yang kita tidak tahu hakekatnya," pungkasnya.(uya/JPG)


Ulama sekaligus akademisi dari IAIN Raden Intan Lampung, KH Ahmad Ishomuddin yang menjadi ahli pada persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News