Ternyata Korupsi Proyek Sistem TKI Terjadi era Cak Imin, 1 Tersangka Dekat Banget
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjadi bancakan dan berujung rasuah benilai puluhan miliar rupiah.
Perbuatan sejumlah pihak dalam korupsi itu dilakukan saat Kemenaker dipimpin oleh Muhaimin Iskandar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kasus ini disinyalir merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Diketahui, proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Berdasarkan penelusuran, harga paket proyek pada 2012 senilai Rp 20 miliar.
"Rp 20-an miliar, sekitar itu," ucap Alex, Kamis (24/8).
Dalam proyek pengadaan sistem proteksi TKI, KPK menduga perbuatan korupsinya bermoduskan penggelembungan harga.
Alex menerangkan pengadaan sistem tersebut terdiri dari pengadaan software, komputer, dan sebagainya. Namun, hanya komputer yang bisa digunakan, sementara sistem untuk mengawasi para TKI tak bisa digunakan.
"Yang bisa dipakai komputernya saja untuk mengetik dan lain sebagainya, tetapi sistemnya sendiri enggak berjalan," ungkap Alex.
Dalam proyek pengadaan sistem proteksi TKI, KPK menduga perbuatan korupsinya bermoduskan penggelembungan harga.
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi
- Warga Bentrok dengan Pekerja Proyek di Tanah Abang, 1 Orang Tewas
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Proyek Galian Kabel Pemkot Bandung Memakan Korban, Pengendara Motor Terluka
- PKB Minta BMKG-Kemenhub Serius Siapkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru