Ternyata Mario Dandy Masih Punya Utang Restitusi Sebesar Rp 24 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyebutkan Mario Dandy ternyata masih punya utang sisa restitusi Rp 24 miliar hingga seumur hidup terkait kasus penganiayaan.
"Ketika dia masih memiliki harta, maka kita bisa menggugat itu karena dia punya hutang masih Rp 24 miliar sekian," kata Mellisa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Mellisa mengatakan putusan itu tidak ada tenggat waktu atau dalam artian seumur hidup sehingga butuh komitmen dari institusi terkait.
Adapun pihaknya menerima informasi bahwa Kejaksaan sudah menyurati Mario Dandy terkait kemampuan memenuhi restitusi sebesar Rp 25 miliar.
Meski Mario dikatakan tak punya harta dan penghasilan, Mellisa menilai proses hukum tetap harus jalan.
Terlebih, Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan aset ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang disita sebagai barang bukti terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Apalagi banyak hartanya sudah dikembalikan dan di dalam undang-undang itu disebutkan pihak ketiga itu bisa melibatkan dirinya melakukan pemenuhan tanggung jawab atas anaknya," ujarnya.
Dia berharap hal ini bisa terpenuhi hak dan kewajiban demi kepastian hukum.
Maka dari itu, pihaknya mendorong DPR untuk memperbaiki Undang-Undang dan mengajukan gugatan kepada aparat penegak hukum untuk membantu pemenuhan hak korban.
"Sehingga jangan sampai hanya di atas kertas saja restitusi Rp 25 miliar tetapi tidak dapat diaplikasikan," ujarnya.
Mario Dandy ternyata masih punya utang sebesar Rp 24 miliar sebagai restitusi atas kasus penganiayaan.
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara
- Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala
- Ronald Tannur Divonis Bebas, Ratusan Massa Bakal Gelar Aksi Tuntut Keadilan Bagi Dini Sera Afrianti
- Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III Minta Jaksa Segera Banding
- HG Masih Diburu Setelah 12 Tahun Masuk DPO, Ini Kasusnya