Ternyata Mario Dandy Masih Punya Utang Restitusi Sebesar Rp 24 Miliar
Kamis, 01 Agustus 2024 – 15:03 WIB
Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara pada sidang vonis yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Selain hukuman 12 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim meminta Mario untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25,1 miliar.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan hasil restitusi sebanyak Rp 706 juta kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dari hasil lelang mobil Rubicon milik tersangka penganiayaan Mario Dandy. (antara/jpnn)
Mario Dandy ternyata masih punya utang sebesar Rp 24 miliar sebagai restitusi atas kasus penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara
- Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala
- Ronald Tannur Divonis Bebas, Ratusan Massa Bakal Gelar Aksi Tuntut Keadilan Bagi Dini Sera Afrianti
- Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III Minta Jaksa Segera Banding
- HG Masih Diburu Setelah 12 Tahun Masuk DPO, Ini Kasusnya