Ternyata, Marwah Daud Sudah Mengundurkan Diri

Ma'ruf menjelaskan, indikasi ajaran sesat itu secara lengkap akan dikaji komisi fatwa dan komisi pengkajian MUI. Hasil kajian itulah yang selanjutnya akan menjadi dasar dikeluarkannya fatwa.
"Komisi fatwa dan komisi pengkajian akan rapat bersama setelah menerima data-data laporan," jelasnya.
Data yang menjadi bahan kajian diantaranya laporan kronologi ajaran Kanjeng Dimas dari awal berdiri sampai ditangkap Polda Jawa Timur.
Secara resmi, laporan itu kemarin dibawa ke Jakarta oleh rombongan MUI Jawa Timur dan MUI Probolinggo.
Selain berencana mengeluarkan fatwa, MUI juga mendesak pemerintah mengusut tuntas tindak kriminalitas yang dilakukan Kanjeng Dimas.
Yakni berkaitan dengan tindak pembunuhan dan penipuan. Mereka juga meminta pihak berwenang membongkar jaringan Kanjeng Dimas di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, sampai Sulawesi. "Tidak mustahil nanti akan ada aktor intelektual (yang juga terbongkar, Red)," bebernya.
MUI pun mengusulkan padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur ditutup.
Sementara seluruh pengikutnya direhabilitasi dan diberi pembinaan. Upaya itu untuk memperbaiki cara berpikir dan kondisi ekonomi para pengikut yang terpuruk akibat termakan doktrin Dimas Kanjeng.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, ajaran yang disampaikan Kanjeng Dimas Taat Pribadi sesat. MUI pun akan segera mengeluarkan
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- RI Siapkan Langkah Strategis untuk Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya