Ternyata, Marwah Daud Sudah Mengundurkan Diri
Ma'ruf menjelaskan, indikasi ajaran sesat itu secara lengkap akan dikaji komisi fatwa dan komisi pengkajian MUI. Hasil kajian itulah yang selanjutnya akan menjadi dasar dikeluarkannya fatwa.
"Komisi fatwa dan komisi pengkajian akan rapat bersama setelah menerima data-data laporan," jelasnya.
Data yang menjadi bahan kajian diantaranya laporan kronologi ajaran Kanjeng Dimas dari awal berdiri sampai ditangkap Polda Jawa Timur.
Secara resmi, laporan itu kemarin dibawa ke Jakarta oleh rombongan MUI Jawa Timur dan MUI Probolinggo.
Selain berencana mengeluarkan fatwa, MUI juga mendesak pemerintah mengusut tuntas tindak kriminalitas yang dilakukan Kanjeng Dimas.
Yakni berkaitan dengan tindak pembunuhan dan penipuan. Mereka juga meminta pihak berwenang membongkar jaringan Kanjeng Dimas di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, sampai Sulawesi. "Tidak mustahil nanti akan ada aktor intelektual (yang juga terbongkar, Red)," bebernya.
MUI pun mengusulkan padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur ditutup.
Sementara seluruh pengikutnya direhabilitasi dan diberi pembinaan. Upaya itu untuk memperbaiki cara berpikir dan kondisi ekonomi para pengikut yang terpuruk akibat termakan doktrin Dimas Kanjeng.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, ajaran yang disampaikan Kanjeng Dimas Taat Pribadi sesat. MUI pun akan segera mengeluarkan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia