Ternyata Masih Banyak Warga yang Berkeinginan Mudik, Ini Angkanya
Rabu, 06 Mei 2020 – 21:00 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Antara
"Seluruhnya sudah kita lakukan pemeriksaan dan sanksinya kita kembalikan ke rumah mereka masing-masing. Sedangkan pengemudi kita kenakan pasal 308 Undang-undang Lalu Lintas Jalan Raya dengan ancaman dua bulan kurungan dan denda Rp800 ribu," katanya. (antara/jpnn)
Menurut polisi kendaraan-kendaraan yang dipulangkan tersebut meliputi kendaraan pribadi, kendaraan umum dan kendaraan roda dua.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+5 Lebaran
- Arus Balik Lebaran 2025, 2 Juta Kendaraan Melintasi Jalur Arteri Jabar