Ternyata, Miryam Bercerita Tanpa Dipaksa
"Dia (Miryam, red) memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada paksaan," pungkasnya.
Dalam sidang ini Ketua Majelis Hakim menghadirkan Sementara tiga penyidik KPK, mereka adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan Santoso.
Seperti diketahui, Miryam dalam berita acara pemeriksaannya mengakui, mendapatkan perintah dari Chaeruman Harahap yang kala itu Ketua Komisi II DPR untuk menerima uang dari Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP.
Miryam juga merupakan pihak yang membagi-bagikan uang ke pimpinan dan anggota Komisi II DPR. Dalam BAP Miryam juga terungkap kronologis penerimaan uang dalam proyek e-KTP.
Namun pada saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, perempuan kelahiran Indramayu, Jawa Barat itu tiba-tiba mencabut keterangannya yang sudah tertera di BAP. Alasannya karena selama menjalani pemeriksaan dirinya diancam oleh tiga penyidik KPK.(cr2/jpg)
Pengadilan Tipikor Jakarta mengonfrontasikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan anggota DPR Miryam S Haryani yang menjadi saksi perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut