Ternyata Narkoba yang Dipakai Marisa dari Jaringan Internasional, Pemasoknya Pakai Modus Edan
Rabu, 07 Agustus 2024 – 16:46 WIB

Mahasiswi bernama Marisa Putri, yang menabrak pemotor hingga tewas di Pekanbaru, seusai dugem dengan rekannya. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.
“Kartu provider ini mereka menggunakan kartu-kartu ketika dia kerja. Satu kartu sekali buang. Mereka menyiapkan puluhan kartu yang sudah teregistrasi," ujarnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus tabrakan maut mahasiswi bernama Marisa Putri (21), yang menabrak pemotor Renti Marningsih hingga tewas. (mcr36/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menangkap dua pemasok ekstasi di Pekanbaru, termasuk yang digunakan oleh mahasiswi bernama Marisa Putri (21).
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek