Ternyata, Novel Baswedan Sudah Diterbangkan ke Bengkulu

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri bergerak cepat dalam menangani dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan.
Tim Bareskrim telah membawa penyidik senior KPK itu ke Bengkulu, hari ini (1/5). Di sana, Novel akan menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus penganiayaan.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, Novel diberangkatkan pukul 16.00 dengan pesawat milik Polri dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Di sini Bareskrim hanya membantu menangkap Novel, selanjutnya pemeriksaan diserahkan ke Bengkulu,” ujarnya.
Menurut dia, berkas kasus Novel sudah dikirim ke kejaksaan. Nah, kejaksaan mengembalikan berkasnya karena dinilai belum lengkap. Ada dua catatan kejaksaan. Pertama, keterangan dari Novel sendiri. Selama ini, Novel tidak pernah memenuhi panggilan. Alasannya, sedang melaksanakan tugas. “Kalau, kita tunggu selesai tugas ya nunggu dia pensiun nanti,” tuturnya.
Catatan kejaksaan kedua adalah reka ulang kejadian yang harus dilakukan oleh yang bersangkutan, bukan peran pengganti. “Jadi, Novel akan rekonstruksi kejadian di sana (Bengkulu),” ujar Badrodin.
Selain itu, pertimbangan Bareskrim menangkap Novel adalah tahun depan kasus tersebut sudah kadaluarsa. Badrodin tidak ingin korban menuntut Polri, jika tidak diusut.
“Seperti yang dilakukan warga Malang, kasusnya sudah kadaluarsa. Jalan kaki dari Malang ke istana meminta keadilan,” kata mantan Kapolda Jatim itu.
JAKARTA - Bareskrim Polri bergerak cepat dalam menangani dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan. Tim Bareskrim telah membawa penyidik
- Dukung Pemerintah, Kadin Merenovasi 500 Rumah tidak Layak Huni
- Tonton Teater Imam Bukhari-Sukarno, Megawati Sampaikan Pesan Penting
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso