Ternyata Novi Aliansyah Penipu, Korbannya Peserta Seleksi Masuk Akpol
Jumat, 22 Oktober 2021 – 20:08 WIB
Polisi menjerat Novi dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukumannya ialah empat tahun penjara
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ronal Purba menyatakan Polri menerapkan prinsip BETAH (bersih, transparan, humanis) dalam proses seleksi calon anggota Korps Bhayangkara.
"Jadi, tidak ada modus yang menjanjikan seperti ini," ujar Ronal.
Dia memastikan calon taruna Akpol lolos karena kemampuan diri. "Kalau ada yang ingin menjadi polisi, persiapkan diri semaksimal mungkin," tutur dia.(mcr12/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polda Jawa Timur menjerat penipu yang meraup lebih dari Rp 2 miliar dengan modus iming-iming lolos seleksi taruna Akpol.
Redaktur : Antoni
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya