Ternyata Novi Aliansyah Penipu, Korbannya Peserta Seleksi Masuk Akpol
Jumat, 22 Oktober 2021 – 20:08 WIB

Novi Aliansyah (berbaju tahanan Polda Jatim) yang menjadi tersangka kasus penipuan bermodus iming-iming masuk seleksi taruna Akpol. Foto: dokumen JPNN.com/Arry Saputra
Polisi menjerat Novi dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukumannya ialah empat tahun penjara
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ronal Purba menyatakan Polri menerapkan prinsip BETAH (bersih, transparan, humanis) dalam proses seleksi calon anggota Korps Bhayangkara.
"Jadi, tidak ada modus yang menjanjikan seperti ini," ujar Ronal.
Dia memastikan calon taruna Akpol lolos karena kemampuan diri. "Kalau ada yang ingin menjadi polisi, persiapkan diri semaksimal mungkin," tutur dia.(mcr12/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polda Jawa Timur menjerat penipu yang meraup lebih dari Rp 2 miliar dengan modus iming-iming lolos seleksi taruna Akpol.
Redaktur : Antoni
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka