Ternyata, Oknum Polisi Ini Jadikan Anaknya Budak Begituan

Ternyata, Oknum Polisi Ini Jadikan Anaknya Budak Begituan
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG – Peradilan bagi Zeth Andreas Blegur (39), berakhir. Senin (14/3), Zeth diganjar atas perbuatannya mencabuli anak kandungnya, Bunga (samaran), 15.

Pukul 13.00 Wita, palu hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang diketok. Zeth yang menjadi terdakwa tertegun. Tiga hakim sepakat menghukum Zeth 12 tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan perbuatan Zeth terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Terdakwa Zeth Andreas Blegur terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Memutuskan, terdakwa divonis pidana penjara selama 12 tahun,” kata ketua majelis hakim PN Kelas 1A Kupang Ida Ayu Adnya Dewi didampingi hakim anggota Andy Eddy Viyata dan Theodora Usfunan.

Terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Turjawali Polres Kupang Kota itu terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN), Majelis Hakim menegaskan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya bertentangan dengan norma kesusilaan, perbuatan terdakwa juga merusak masa depan anaknya serta terdakwa tidak terbuka atas perbuatannya. Majelis hakim juga tegaskan, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.(gat/sam/fri/jpnn)


KUPANG – Peradilan bagi Zeth Andreas Blegur (39), berakhir. Senin (14/3), Zeth diganjar atas perbuatannya mencabuli anak kandungnya, Bunga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News