Ternyata Pak Luhut Rangkap Jabatan karena Perintah Jokowi

Ternyata Pak Luhut Rangkap Jabatan karena Perintah Jokowi
Luhut Binsar Panjaitan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mengaku belum melepaskan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Artinya, pensiunan TNI berpangkat jenderal itu masih merangkap dua jabatan sekaligus.

Menurut Luhut, dirinya memang masih diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo agar tetap memimpin staf kepresidenan. “Perintah presiden tadi malam, saya masih menjadi kepala staf presiden. Saya enggak tahu sampai berapa waktu ke depan, tapi saya diperintahkan untuk melaksanakan itu,” katanya di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (13/8).

Luhut mengatakan, Jokowi -sapaan Joko Widodo- memintanya tetap memimpin staf presiden karena masih ada pekerjaan yang belum terselesaikan. Pria asal Sumatera Utara itu juga menyebut ada hal yang saling berhubungan antara sebagai Menko Polhukam dan KSP. Pasalnya, mantan Dubes RI di Singapura itu masih butuh banyak data dengan kemampuan analisa ekonomi dan IT dari stafnya di kepresidenan.

“Tapi tidak selamanya saya merangkap jabatan karena saya ndak mau. Umur saya sudah 68 tahun, jadi saya tahu diri jugalah. Tapi sementara ini saya lakukan kerja sama itu sehingga betul-betul bisa bagus,” imbuhnya.

Luhut pun mengajak anak buahnya di Kemenko Polhukam untuk menyesuaikan irama kerjanya. Ia mengaku ingin proses kerja berlangsung transparan dan tidak ada yang aneh-aneh.

“Untuk teman-teman yang ada di sini, yang bekas anak buah saya di sini, mereka tahu style saya. Saya ingin cepat, transparan. Saya tidak ingin macam-macam, jadi kalau ada masalah, anda tidak usah ragu lapor ke saya. Hidup ini terlalu banyak masalah untuk dikerjakan sendiri. Saya tidak ingin ada macam-macam. Saya ulangi saya tidak ingin ada macam-macam,” tandas lulusan terbaik dari Akademi Militer Nasional angkatan 1970 tersebut.(flo/jpnn)


JAKARTA - Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mengaku belum melepaskan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Artinya, pensiunan TNI berpangkat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News