Ternyata Para Gembong Narkoba Pakai Aplikasi ini agar Tidak Terlacak
Jumat, 25 Maret 2016 – 21:51 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com
Jaksa memaparkan, narkoba tersebut diserahkan Bambang kepada Reza dengan sistem ranjau. Bambang memberikan perintah dengan menggunakan BBM Voice agar remaja asal Banjarmasin itu mengambil sabu-sabu di sebuah hotel kawasan Surabaya Barat.
Baca Juga:
Setelah diambil, narkoba jenis serbuk tersebut kemudian dibawa ke apartemennya. Di sana sabu-sabu dibagi-bagi dengan bobot yang berbeda. ''Beratnya sesuai dengan perintah Bambang. Sudah dipesan konsumen juga,'' terangnya. Dari transaksi 2,2 kilogram itu, Reza memperoleh komisi Rp 20 juta.
Untuk mengirim pesanan, Reza merekrut dua temannya. Reza bertugas membagi sabu-sabu sesuai dengan pesanan. Dua temannya tersebut mengantar ke tempat tujuan. Mereka menerima komisi Rp 6 juta.
Reza dan dua temannya kini menghadapi ancaman hukuman berat. Jaksa menjerat mereka dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati. (eko/c14/fat/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus