Ternyata Pemerkosa ABG 19 Tahun Itu 'Humas' Komisi II
jpnn.com, BATAM - Wakapolsek Batuampar AKP Syarifuddin mengatakan tindakan pemerkosaan yang dilakukan Beni Putra alias Randa DG, 21, terhadap WB, 19, bukanlah yang pertama kali.
Ternyata, satu bulan yang lalu, korbannya merupakan seorang mahasiswi. Korban juga diperkosa dan harta benda korban diambil.
Tersangka juga diketahui memposting lowongan pekerjaan di tiga perusahaan besar yakni PT Rapala, PT Adhya Tirta Batam (ATB) dan PT SIIX. Agar orang percaya dengan lowongan tersebut, tersangka mengaku sebagai Humas Komisi II DPRD Batam.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 285 tentang pemerkosaan ancaman 12 tahun penjara. Serta pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman 5 tahun penjara," sebut Syafruddin seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Jumat (12/2).
Syafruddin juga meminta warga, khususnya wanita lebih berhati-hati menanggapi lowongan pekerjaan di medsos. "Semuanya harus ditelusuri. Kalau tak jelas, bisa jadi korban," terangnya.(she/ray)
Wakapolsek Batuampar AKP Syarifuddin mengatakan tindakan pemerkosaan yang dilakukan Beni Putra alias Randa DG, 21, terhadap WB, 19, bukanlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Profesinya Sungguh Tak Biasa, Mahasiswi ini Akhirnya Dibekuk Polisi
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya