Ternyata, Pemimpin Khilafatul Muslimin Pernah Mengebom Tempat Ini

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menetapkan pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka terkait aktivitasnya dalam kelompok tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan Abdul Baraja pernah teribat dalam kasus tindak pidana terorisme.
"Yang bersangkutan pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur 1985," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/6).
Zulpan menyebutkan Abdul Qadir memiliki keterlibatan dengan kelompok radikal.
Namun, Zulpan enggan memerinci kelompok radikal yang dimaksud.
"Serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal," ujar Zulpan.
Dalam kasus yang kini menjeratnya, Abdul Qadir dibidik dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 KUHP.
"Ancaman hukuman kepada tersangka minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," kata Zulpan.
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ternyata pernah terlibat dalam kasus terorisme dan mengebom Candi Borobudur pada 1985.
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari