Ternyata, Pemimpin Khilafatul Muslimin Pernah Mengebom Tempat Ini
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menetapkan pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka terkait aktivitasnya dalam kelompok tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan Abdul Baraja pernah teribat dalam kasus tindak pidana terorisme.
"Yang bersangkutan pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur 1985," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/6).
Zulpan menyebutkan Abdul Qadir memiliki keterlibatan dengan kelompok radikal.
Namun, Zulpan enggan memerinci kelompok radikal yang dimaksud.
"Serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal," ujar Zulpan.
Dalam kasus yang kini menjeratnya, Abdul Qadir dibidik dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 KUHP.
"Ancaman hukuman kepada tersangka minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," kata Zulpan.
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ternyata pernah terlibat dalam kasus terorisme dan mengebom Candi Borobudur pada 1985.
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Wamen Komdigi Ungkap Info Begini soal Tersangka Judi Online
- Belasan Pegawai di Kementerian Komdigi Tersangka Judi Online, Asetnya Diusut Polisi
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh