Ternyata, Pentolan Jaringan Pedofil Jebolan Kelas 3 SD
jpnn.com, MALANG - Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka kasus pedofilia, yakni Wawan, 24; Dede Sobur, 27; Dicky Firmansyah,16; dan Siti, 16.
Cara praktik mereka dengan membuat akun Grup Facebook dengan nama Official Loly Candys Group 18+. Grup Facebook itu dibuat pada September 2016.
Lewat akun Facebook inilah, para tersangka menggalang anggota grup ”mesum” di dunia maya itu.
Sejak grup itu dibuat, sudah ada 7.497 anggota yang bergabung. Mereka berasal dari enam negara, yakni Indonesia, Thailand, Filipina, Spanyol, Argentina dan Peru.
Kenapa disebut pedofilia? Karena untuk menjadi grup facebook itu, syaratnya harus aktif mengunggah video maupun foto praktik pencabulan yang dilakukan anggota terhadap anak-anak.
Jika tidak aktif mengunggah ke grup facebook itu, maka akan dikeluarkan dari grup.
Selama enam bulan grup facebook itu dibuat, polisi sudah mengungkap ada 500 video dan 100 foto aksi fedofilia yang diunggah.
Nah, setelah dilacak oleh Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya, ternyata otak atau pembuat admin Facebook adalah Bahrul Ulum alias Wawan, 25, warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Malang.
Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka kasus pedofilia, yakni Wawan, 24; Dede Sobur, 27; Dicky Firmansyah,16; dan Siti, 16.
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis
- Anak Asuh jadi Korban Pedofilia, Dean Desvi Polisikan Pimpinan Panti Asuhan
- Soal Video Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Tegaskan Itu Hoaks
- Penuhi Kebutuhan Content Creator, Yamaha Luncurkan Produk Baru
- Alasan Meta Melonggarkan Akses Donald Trump di Facebook dan Instagram, Ternyata!