Ternyata, Perasaan Tegang Menyelimuti 2 Pengacara
jpnn.com - DENPASAR – Saat berlangsungnya sidang putusan kasus pembunuhan Angeline atas terdakwa Margriet dan Agustay di PN Denpasar, Senin (29/2), tampak dua pengacara papan atas ibukota, Hotman Paris dan Hotma Sitompul sama-sama mendampingi kliennya. Hotman Paris selaku kuasa hukum Agustay dan Hotma Sitompul kuasa hukum Margriet.
Diam-diam keduanya “bertaruh vonis Margriet”. Seperti apa? Kasus pembunuhan Angeline memang menjadi perhatian publik. Bahkan pada puncak sidang putusan tentu saja menjadi dag dig dug, vonis apa yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim atas terdakwa utama kasus pembunuhan Angeline yang menggegerkan negeri ini.
Dalam situasi seperti itu, Hotman Paris nyeletuk "mengajak taruhan". Ia pun rela melepas jam Rolex seharga Rp 1 miliar apabila majelis hakim memberikan hukuman penjara seumur hidup terhadap Margriet sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sementara dalam putusan terhadap terdakwa Margriet yang dibacakan oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal yakni, Margriet dianggap telah melakukan eksploitasi terhadap anak, penelantaran anak, dan diskriminasi terhadap anak.
Dalam pembacaan putusan kemarin pihak majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal diantaranya yakni mengenai Ekploitasi ekonomi terhadap anak demi keuntungan diri sendiri, dengan menyiksa anak secara tidak wajar, dan juga memanfaatkan tenaga Engeline anak yang berusia 8 tahun sebagai pekerja dengan menugaskan Engeline memberi makan dan minum ratusan hewan peliharaan Margriet.
“Dengan ini menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Magriet Ch Megawe,” ujar Edward seperti dilansir Bali Express (Grup JPNN). Putusan hakim tersebut disambut tepuk tangan seluruh peserta sidang.
Dengan putusan yang di layangkan majelis hakim terhadap Margriet tersebut, Hotma Sitompul, Dion Pongkor dkk selaku kuasa hukum Margriet langsung mengambil tindakan dengan melakukan banding. “Kami mengajukan banding Yang Mulia,” ujar Hotma saat ditanya majelis hakim akan putusan yang tujukan pada kliennya tersebut.
Terhadap putusan tersebut, pihak kuasa hukum Margriet juga menganggap majelis hakim tidak memberikan putusan yang tepat sebab dianggap telah mengambil kesimpulan dari petunjuk-petunjuk bukan dari fakta persidangan. Oleh sebab itu pihak kuasa hukum Margriet akan melanjutkan putusan dalam banding,
DENPASAR – Saat berlangsungnya sidang putusan kasus pembunuhan Angeline atas terdakwa Margriet dan Agustay di PN Denpasar, Senin (29/2), tampak
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!