Ternyata, PNS dan PPPK Itu...
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bidang Standarisasi Jabatan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagio mengungkap, masyarakat cenderung lebih menginginkan status PNS ketimbang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Padahal baik PNS maupun PPPK sama-sama berstatus aparatur sipil negara (ASN), dengan tingkat kesejahteraan yang sama.
"Karena kesejahteraannya yang sama itulah, menjadi PPPK harus melewati proses seleksi layaknya CPNS. Tes computer assisted test (CAT) dan tes kompetensi bidang," ujar Aba di Jakarta, Selasa (31/5).
Di dalam PP Manajemen ASN, untuk menghasilkan ASN profesional, dimasukkan jabatan non PNS yaitu PPPK. Tentu persaingan akan lebih ketat, karena non-PNS ikut bergabung dalam pemerintahan. PNS dan PPPK bisa berkompetisi untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi dalam pemerintah.
"Jadi jangan buru-buru menolak PPPK, kan belum tahu PPPK itu seperti apa," sergahnya.
Aba menambahkan, PNS kini tidak bisa asal bekerja, karena penilaian berdasarkan kinerja. Saat ini ASN diarahkan untuk bertransformasi dari rule based menjadi performance based, dan akhirnya dynamic governance pada 2025. "Nantinya para ASN (PNS dan PPPK) saling berlomba menunjukkan performanya," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bidang Standarisasi Jabatan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha